Dokumen Dasar
- Formulir Pengajuan Santunan
- Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakaan
- Keterangan Ahli Waris
- Keterangan Singkat Kejadian Kecelakaan
Persyaratan Lain
I. Korban Meninggal Dunia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban atau ahli waris korban
- Dokumen pendukung yang diperlukan hanya diperlihatkan aslinya pada saat yang bersangkutan mengajukan santunan, yaitu antara lain berupa asli:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
- Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban yang belum menikah.
II. Korban Luka - Luka
- Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
- Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain)
- Surat Kuasa/Surat Keterangan dari korban untuk menerima penggantian biaya perawatan, berikut KTP yang dikuasakan.
III. Korban Luka – Luka
Lalu Meninggal Dunia
- Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
- Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain)
- Dokumen pendukung yang diperlukan hanya diperlihatkan aslinya pada saat yang bersangkutanmengajukan santunan, yaitu antara lain berupa asli:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
- Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban yang belum menikah.
IV. Korban Cacat Tetap
- Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotik.
- Keterangan Cacat Tetap dari Dokter yang merawat korban.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban.