Persyaratan Santunan

Dokumen Dasar

  1. Formulir Pengajuan Santunan
  2. Keterangan Kesehatan Korban Akibat Kecelakaan
  3. Keterangan Ahli Waris
  4. Keterangan Singkat Kejadian Kecelakaan
Persyaratan Lain
I. Korban Meninggal Dunia
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban atau ahli waris korban
  2. Dokumen pendukung yang diperlukan hanya diperlihatkan aslinya pada saat yang bersangkutan mengajukan santunan, yaitu antara lain berupa asli:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
    • Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban yang belum menikah.
II. Korban Luka - Luka
  1. Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotik.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
  3. Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain)
  4. Surat Kuasa/Surat Keterangan dari korban untuk menerima penggantian biaya perawatan, berikut KTP yang dikuasakan.
III. Korban Luka – Luka Lalu Meninggal Dunia
  1. Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotik.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
  3. Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain)
  4. Dokumen pendukung yang diperlukan hanya diperlihatkan aslinya pada saat yang bersangkutanmengajukan santunan, yaitu antara lain berupa asli:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
    • Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban yang belum menikah.
IV. Korban Cacat Tetap
  1. Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotik.
  2. Keterangan Cacat Tetap dari Dokter yang merawat korban.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban.