1960
Sejarah
berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk
melakukan nasionalisasi terhadap Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan
diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan
Belanda. Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian,
pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian
Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960 tentang Penentuan
Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi. Adapun
perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi dimaksud sebagai berikut: Perusahaan
Firma Bekouw & Mijnssen di Jakarta. Perusahaan Firma Blom & van Der Aa
di Jakarta. Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta. Perusahaan N.V. Assurantie
Maatschappij Jakarta di Jakarta. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor
Langveldt-Schroder di Jakarta. Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantie
Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta. Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings
Agenturen Maatschappij di Jakarta. Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di
Jakarta. Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara
Llyod di Jakarta. Perusahaan N.V. Assurantie Kantor O.W.J. Schlenceker di
Jakarta. Perusahaan N.V. Kantor Asuransi “Kali Besar” di Jakarta. Perusahaan
Jakarta Assurantie & Administratie Kantor di Jakarta. Perusahaan Yayasan
Onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F) di Jakarta. Perusahaan PT
Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta. Peraturan Pemerintah tersebut
ditetapkan tanggal 16 Januari 1960, namun berlaku surut sampai tanggal 3
Desember 1957. Selanjutnya, beberapa perusahaan yang telah dinasionalisasi
tersebut ditetapkan dengan status badan hukum Perusahaan Negara Asuransi
Kerugian (PNAK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang
Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik
Indonesia. Sebagai perusahaan negara, berdasarkan Pengumuman Keputusan Menteri
Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/B.U.M. II. tanggal 9
Februari 1960, kemudian nama perusahaan-perusahaan tersebut diubah sebagai
berikut :
1.
Fa. Blom &
Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah
dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama PAKN Ika Bhakti.
2.
NV. Assurantie
Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah
dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
3.
NV. Assurantie
Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah
dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
4.
PT. Maskapai
Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, keempat
PNAK tersebut yang semula berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan (Badan
Penguasa Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian Belanda) No.12631/B.U.M. II.
tanggal 9 Februari 1960 yang nama perusahaannya disebut dengan “Ika” menjadi
“Eka”. Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu pula, keempat PNAK tersebut yaitu
Eka Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti pada tanggal 1
Januari 1961 dilebur
untuk menjadi satu perusahaan dengan nama PNAK Eka Karya. Dengan peleburan
tersebut, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai dan usaha keempat
perusahaan tersebut beralih kepada PNAK Eka Karya. Namun dalam Pengumuman
Menteri Keuangan (Badan Penguasa Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian
Belanda) No.: 29495%/B.U.M.II tanggal 31 Desember 1960, penyebutan nama
perusahaan-perusahaan tersebut kembali menggunakan “Ika” termasuk perusahaan
yang baru didirikan tersebut yaitu “Ika Karya”. Adanya perbedaan tersebut
disebabkan karena Pengumuman Menteri Keuangan tersebut diterbitkan mendahului
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yaitu pada tanggal 24 Maret 1961.
PNAK Eka Karya yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat
mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam
dan/atau di luar negeri, bergerak dalam bidang usaha perasuransian yaitu:
1.
mengadakan dan
menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa.
2.
memberi
perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.
1965
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1965
tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja, mulai 1
Januari 1965 PNAK Eka Karya dilebur menjadi perusahaan baru dengan
nama “Perusahaan
Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja” dan seluruh
kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya dialihkan kepada
PNAK Jasa Raharja. Sebagaimana PNAK Eka Karya, PNAK Jasa Raharja pun
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang,
kantor perwakilan, sedangkan untuk agen atau koresponden hanya diperkenankan di
dalam negeri. Berbeda dengan PNAK Eka Karya yang memberikan pertanggungan yang
bersifat umum untuk segala jenis asuransi, maka PNAK Jasa Raharja didirikan
dengan kekhususan memberikan pertanggungan dalam bidang asuransi tanggung jawab
kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang termasuk reasuransi dan perantaraan
dalam bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan
penumpang. Beberapa bulan sejak pendirian PNAK Jasa Raharja, tepatnya tanggal
30 Maret 1965 Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan No. B.A.P.N. 1-3-3 yang menunjuk PNAK Jasa Raharja
untuk melaksanakan penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 33
dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.
1970
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah
statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini
dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk
Usaha Negara Menjadi Undang-Undang. Pasal 2 ayat 2 dari UU tersebut menyatakan
bahwa PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960.
1978
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun
1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”, selain mengelola
pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat
tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Penunjukan
tersebut menjadikan Jasa Raharja sebagai pionir penyelenggara surety bond di
Indonesia, di saat perusahaan asuransi lain umumnya masih bersifat fronting
office dari perusahaan surety di luar negeri sehingga terjadi aliran devisa ke
luar negeri untuk kepentingan tersebut. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa
tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum
memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka
dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
1980
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang
sehingga diperlukan pengelolaan usaha yang lebih terukur dan efisien, maka pada
tahun 1980 berdasarkan PP No.39 tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
1981
Anggaran Dasar Jasa Raharja yang semula diatur
dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya, maka sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)
pengaturannya harus dipisahkan. Anggaran Dasar Jasa Raharja tersebut
selanjutnya dituangkan dalam Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981
tanggal 28 Februari 1981. Dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian, pada
tahun ini pula, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memperbaharui penunjukan
Jasa Raharja dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No: 337/KMK.011/1981
tanggal 2 Juni 1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi
Kerugian Jasa Raharja untuk Menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
1994 – Sekarang
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan
Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan
Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan
asuransi lain selain program asuransi sosial. Sejalan dengan ketentuan
tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa
Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus
dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun
1964.