Klaim Asuransi Jasa Raharja Turun 13 Persen

Balikpapan - Realisasi pembayaran santunan  kecelakaan oleh PT Jasa Raharja wilayah Kaltim sepanjang semester I tahun 2012 mengalami penurunan sebesar 13 persen dibandingkan realisasi pada periode  yang sama 2011 dari Rp10,68 miliar menjadi Rp9,47 miliar. Penurunan ini sejalan dengan target pembayaran santunan yang dipatok hanya sekitar Rp20 miliar pada 2012 kendati pagu anggaran yang disiapkan sekitar Rp26 miliar. Pembayaran  santunan pada 2011 mencapai Rp22 miliar dari pagu sekitar Rp25 miliar.
“ Kita berharap tren di semeseter pertama ini bisa berlanjut hingga akhir tahun ini,” harap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kaltim Tri Haryanto, akhir pekan kemarin. Korban kecelakaan masih didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua yang mencapai 77 persen, utamanya di wilayah Kukar yang sudah dibayarkan santunannya sekitar Rp2,01 miliar pada semester I. Wilayah Kutai Kartanegara yang cukup luas menjadi salah satu penyebab tingginya santunan di wilayah itu.
Rata-rata korban merupakan penduduk dengan usia produktif antara 18 tahun hingga 25 tahun yang masih labil emosinya. Sementara berdasarkan jenis jaminannya, pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia mendominasi hingga mencapai Rp6,19 miliar atau 65 persen dari total pembayaran santunan. Kemudian disusul oleh pembayaran santunan untuk biaya perawatan dan cacat tetap yang masing-masing mencapai Rp3,27 miliar dan Rp75 juta. Untuk menekan angka kecelakaan di jalan, imbuh Tri, pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggalakkan safety riding. Perhatian pada kelengkapan berkendara menjadi prioritas penting sebelum memulai mengendari kendaraan. Menjelang arus mudik, Tri memperkirakan tidak terjadi lonjakan pembayaran santunan karena jalur mudik di Kaltim cenderung tidak padat. Menurutnya, pengurusan klaim akan sama seperti hari biasa berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. “Biasanya tidak bertambah jumlahnya. Hanya mungkin ada sedikit peningkatan fatalnya kecelakaan itu (yang meninggal),” tukasnya. (din)
Sumber : Koran Kaltim

This entry was posted in . Bookmark the permalink.