"Dengan dasar itu maka kepada keluarga korban diberikan penggantian biaya penguburan sebagaimana diatur dalam, pasal 10 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1965 "dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan,"ujar Bagus Tri Maistiyanto dari pihak Jasa Raharja, Kamis (14/6/2012).
Dalam surat klarifikasi, Jasa Raharja juga menjelaskan kalau pihaknya tak memberikan santunan kepada keluarga Femi karena kakak dari Femi, Esti Rahayu bukan ahli waris, yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No.17 1965.
"Tidak diserahkan santunan kepada keluarga almarhum Femi karena keluarga atau kerabat dekat yang ada, (salah satunya adalah kakak almarhumah, yaitu sdri Esti Rahayu) bukan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam pengertian ahli waris pasal 1 butir g Peraturan Pemerintah No.17 1965 yaitu hanya anak-anak, janda/duda dan atau orang tua dari korban yang meninggal akibat kecelakaan,"jelas Bagus Tri Maistiyanto.
Sementara itu, 33 korban WNI, masing-masing ahli waris korban mendapat biaya santunan sebesar Rp 50 juta.
Sumber :TribuneNews
Sumber :TribuneNews