Jakarta - Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan mengeluarkan aturan kode etik pegawai Kementerian BUMN. Ada 12 larangan yang tak boleh dilakukan pegawai BUMN. Apa saja?
Larangan ini diatur Dahlan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012. Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Selasa (29/5/2012), larangan yang dimaksud adalah:
- Bersikap diskriminatif dalam bertugas
- Menjadi pengurus dan anggota partai politik
- Ikut serta atau diikutsertakan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ini juga berlaku dalam pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur, serta anggota legislatif.
- Karyawan BUMN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan
- Dilarang menyalahgunakan data atau informasi Kementerian.
- Menghilangkan aset negara atau/dan dokumen milik negara/Kementerian
- Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/Kementerian
- Menggunakan fasilitas Kementerian untuk selain kepentingan Kementerian
- Menerima dan memberi suap
- Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Kementerian.
- Membeli saham perdana (IPO) BUMN
- Melakukan bisnis apa pun dengan BUMN
Aturan ini berlaku menyeluruh, aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon I, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing.
Sumber : detik