
Penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan pemahan kesadaran akan tertib administrasi Iuran Wajib sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial pemilik / pengemudi angkutan umum kepada masyarakat pengguna jasa angkutan, sebagai manifestasi dari UU. No. 33 Th. 1964 Juncto PP. 17/ 1965 Permenkeu No. 036/KMK/010/2008 Tanggal 27 Mei 2008.
Penyuluhan yang dibawakan kurang lebih 2 jam oleh Sdr. Kus Rudi itu disertai dengan forum sesi tanya jawab yang diikuti antusias tinggi para peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar hak dan kewajiban para pengemudi / pemilik angkutan umum terhadap keberadaan Asuransi Jasa Raharja.
Pada akhirnya petugas dapat memberikan pemahaman yang baik dan benar sesuai koridor aturan dan Hukum yang berlaku saat ini dan dapat dipahami oleh seluruh peserta secara maksimal.