
Subekti dalam paparannya didepan para awak kendaraan umum menyampaikan tugas-tugas pokok Jasa Raharja yang tertuang dalam UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964 baik mengenai hak maupun kewajiban masyarakat khususnya yang tetuang dalam UU No. 33 Tahun 1964 pasal 3 dimana tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum wajib membayar iuran wajib melalui pengusaha/ pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
Dalam kesempatan tersebut nara sumber juga menyampaikan upaya-upaya Jasa Raharja untuk mencegah kecelakaan lalu lintas seperti halnya pengobatan gratis kepada crew dan penumpang umum di terminal maupun di pool pemberangkatan.* ( Humas Cabang Kaltim/ Leo)*