Kacab JR Kaltim Nara Sumber Dalam Seminar Sehari Organda Kalimantan Timur

Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimnatan Timur, Tri Haryanto, pada hari Rabu (14/3) bertempat di Bahtera Hotels Balikpapan memberikan paparan kepada Ketua dan anggota Organda se Kalimantan Timur, pada seminar lalu lintas dan angkutan jalan serta musyawarah daerah Organda Kalimantan Timur.

Kepala Cabang dalam paparannya dihadapan anggota Organda se Kalimantan Timur menyampaikan tugas pokok Jasa Raharja yang tertuang dalam UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964 baik itu hak masyarakat begitu juga tentang  kewajiban masyarakat khususnya yang tertuang dalam UU No. 33 Pasal 3 tiap  penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, wajib membayar iuran melalui melaui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
Dalam kesempatan  tersebut Kacab. menyampaikan juga upaya-upaya Jasa Raharja untuk mencegah kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kalimantan Timur, seperti halnya pengobatan gratis kepada crew dan penumpang  umum di terminal dan pool Bus  pemberangkatan, memasang rambu perigatan di daerah rawan terjadinya laka lantas, dan bantuan trafie cone, brekade  .
Banyak hal yang disampaikan Kepala Cabang, demikian juga pertayaan yang disampaikan peserta baik itu kaitannya dengan UU No. 33 dan UU No. 34, namun hal tersebut dapat dijawab dan dijelaskan oleh Kepala Cabang. *(Humas JR Kaltim/ Leo)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.