Menembus Batas Negara Mencari Kebenaran


Tarakan - Jasa Raharja Perwakilan Tarakan memiliki cakupan wilayah hingga perbatasan antar Negara. Salah satunya adalah Pulau Sebatik yang berhadapan langsung dengan Malaysia. Sarana pengobataan di daerah ini terbilang minim, Rumah Sakit yang disediakan pemerintah terletak cukup jauh dari pemukiman masyarakat. Berobat ke Negeri seberang lebih terjangkau, menguntungkan dan menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur. Pengajuan klaim pun datang dari Pulau Sebatik, namun setelah diteliti dari bukti pembayarannya terdapat hal-hal yang meragukan. Untuk mendapatkan gambaran yang sesungguhnya dari permasalahan ini, Yan PA Worang selaku Kepala Perwakilan menunjuk PA Pelayanan, Ahmad Fauzi, melakukan survey keabsahan biaya perawatan ke Hospital Tawau, Sabah, Malaysia. Setelah dilakukan konfirmasi terhadap pejabat berwenang di Hospital Tawau Kerajaan Malaysia, didapatlah keterangan bahwa kwitansi asli (bill) yang diberikan oleh klaimen bukanlah kwitansi asli. Kwitansi tersebut adalah hasil scan yang telah dimanipulasi. Harga obat dan biaya perawatan juga tidak sesuai standar yang berlaku di Hospital Tawau. Bukti lain yang tidak sesuai antara lain; stempel (cop), tanda tangan, tulisan tangan, kertas kwitansi, dan tinta yang digunakan juga tidak seperti yang biasa digunakan oleh Hospital Tawau. Mengetahui hal tersebut, dibuatlah surat penolakan terhadap klaimen bersangkutan dengan dasar UU. No.34 tahun 1964 pasal 17 ayat (4). Penyalahgunaan atribut-atribut administrasi organisasi untuk kepentingan pribadi merupakan dampak negatif yang dapat timbul dari perkembangan teknologi yang semakin kompleks. Dalam mengimplementasikan slogan PRIME (Proaktif Ramah Ikhlas Mudah dan Empati), Insan Jasa Raharja dituntut untuk selalu semangat, salah satunya adalah melakukan tindakan preventif dalam upaya mencegah kerugian negara akibat klaim fiktif. *(Humas  JR Kaltim/Tarakan/af)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.