Tarakan - Jasa Raharja Perwakilan Tarakan memiliki cakupan wilayah hingga
perbatasan antar Negara. Salah satunya adalah Pulau Sebatik yang berhadapan
langsung dengan Malaysia. Sarana pengobataan di daerah ini terbilang minim,
Rumah Sakit yang disediakan pemerintah terletak cukup jauh dari pemukiman
masyarakat. Berobat ke Negeri seberang lebih terjangkau, menguntungkan dan
menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan
Kalimantan Timur. Pengajuan klaim pun datang dari Pulau Sebatik, namun
setelah diteliti dari bukti pembayarannya terdapat hal-hal yang meragukan.
Untuk mendapatkan gambaran yang sesungguhnya dari permasalahan ini, Yan PA
Worang selaku Kepala Perwakilan menunjuk PA Pelayanan, Ahmad Fauzi, melakukan
survey keabsahan biaya perawatan ke Hospital Tawau, Sabah,
Malaysia. Setelah dilakukan konfirmasi terhadap pejabat berwenang di
Hospital Tawau Kerajaan Malaysia, didapatlah keterangan bahwa kwitansi asli
(bill) yang diberikan oleh klaimen bukanlah kwitansi asli. Kwitansi tersebut
adalah hasil scan yang telah dimanipulasi. Harga obat dan biaya perawatan juga
tidak sesuai standar yang berlaku di Hospital Tawau. Bukti lain yang tidak
sesuai antara lain; stempel (cop), tanda tangan, tulisan tangan, kertas kwitansi, dan
tinta yang digunakan juga tidak seperti yang biasa digunakan oleh Hospital
Tawau. Mengetahui hal tersebut, dibuatlah surat penolakan terhadap klaimen
bersangkutan dengan dasar UU. No.34 tahun 1964 pasal 17 ayat (4). Penyalahgunaan atribut-atribut administrasi organisasi
untuk kepentingan pribadi merupakan dampak negatif yang dapat timbul dari
perkembangan teknologi yang semakin kompleks. Dalam mengimplementasikan slogan
PRIME (Proaktif Ramah Ikhlas Mudah dan Empati), Insan Jasa Raharja dituntut
untuk selalu semangat, salah satunya adalah melakukan tindakan preventif dalam
upaya mencegah kerugian negara akibat klaim fiktif. *(Humas JR
Kaltim/Tarakan/af)*.