Tanah Grogot - Sebagai upaya dilakukan
demi pencitraan Jasa Raharja di mata masyarakat, antara lain berupa pelayanan
jemput bola dengan membayar santunan di rumah ahli waris korban. Sebagai mana
pelayanan jemput bola yang dilakukan Underwriter Muda TK. I H. Halili, Kasubag
Humas & Hukum Leo P. Sihombing dan Petugas Samsat Pembantu Long Ikis Elly
Noor Alfiansyah terhadap ahli waris korban Dewi Nurbiyah Arbayanti ( 13 Thn) di
Dusun Olung RT. 10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, hal tersebut dilakukan
wujud pelayanan prima demi pencitraan Jasa Raharja di mata masyarakat. Aminah (54
Tahun ) merupakan ahli waris (orang tua kandung) alm. Dewi Nurbiyah Arbayanti
yang meninggal dunia akibat laka lantas yang dialami pada hari Kamis 3 Mei 2012
sekita jam 17.30 Wita di Jalan Negara Km 80 Dsn. Lampi Desa Kayungo Kecamatan
Long Ikis Kabupaten Paser. Sesuai laporan dari Kepolisian Polres Paser, awal
mula kejadian Sepeda mtr. KT. 4492 EM yang dikendarai Natalia Bulan Lawing yang
berboncegan degan Dewi Nurbaiyah Arbayanti bertabrakan dengan sepeda motor KT.
3048 EW yang dikendaraai oleh Alimansyah. Kesempatan
tersebut dimanfaatkan oleh Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing, untuk
mesosialisasikan tentang tugas pokok Jasa Raharja sesuia dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 33 & 34 Tahun 1964, dengan harapan agar mereka dapat
mengerti dan memahami Jasa Raharja terkait dengan hak dan kewajiban . disisi
lain agar Jasa Raharja. memasyarakat . Ucapan terima kasih dari ahli waris
korban dan keluarga atas pelayanan yang diberikan Jasa Raharja sesuai dengan
harapan masyarakat. *(Humas JR Kaltim/Leo )*.
Pelayanan Yang Baik Wujud Pencitraan
Posted on
Kamis, 14 Juni 2012
This entry was posted in
Jasa Raharja
.
Bookmark the permalink.