Pelayanan Yang Baik Wujud Pencitraan


Tanah Grogot - Sebagai upaya dilakukan demi pencitraan Jasa Raharja di mata masyarakat, antara lain berupa pelayanan jemput bola dengan membayar santunan di rumah ahli waris korban. Sebagai mana pelayanan jemput bola yang dilakukan Underwriter Muda TK. I H. Halili, Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing dan Petugas Samsat Pembantu Long Ikis Elly Noor Alfiansyah terhadap ahli waris korban Dewi Nurbiyah Arbayanti ( 13 Thn) di Dusun Olung RT. 10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, hal tersebut dilakukan wujud pelayanan prima demi pencitraan Jasa Raharja di mata masyarakat. Aminah (54 Tahun ) merupakan ahli waris (orang tua kandung) alm. Dewi Nurbiyah Arbayanti yang meninggal dunia akibat laka lantas yang dialami pada hari Kamis 3 Mei 2012 sekita jam 17.30 Wita di Jalan Negara Km 80 Dsn. Lampi Desa Kayungo Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Sesuai laporan dari Kepolisian Polres Paser, awal mula kejadian Sepeda mtr. KT. 4492 EM yang dikendarai Natalia Bulan Lawing yang berboncegan degan Dewi Nurbaiyah Arbayanti bertabrakan dengan sepeda motor KT. 3048 EW yang dikendaraai oleh Alimansyah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing, untuk mesosialisasikan tentang tugas pokok Jasa Raharja sesuia dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 33 & 34 Tahun 1964, dengan harapan agar mereka dapat mengerti dan memahami Jasa Raharja terkait dengan hak dan kewajiban . disisi lain agar Jasa Raharja. memasyarakat . Ucapan terima kasih dari ahli waris korban dan keluarga atas pelayanan yang diberikan Jasa Raharja sesuai dengan harapan masyarakat. *(Humas JR Kaltim/Leo )*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.