Balikpapan - Kondisi
jalan berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, selain
pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Jalur-jalur rawan kecelakaan di
Kaltim adalah jalur antar kota atau jalur antar provinsi. Kabid Humas Polda
Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, titik paling rawan selama
ini yang harus diwaspadai adalah Jalan Seokarno Hatta jalur Balikpapan-
Samarinda. Di jalur tersebut, terang Wisnu, merupakan jalur yang ramai
kendaraan, namun kondisi jalan yang banyak tikungan, tanjakan hingga badan
jalan bergelombang. “Jalur Balikpapan-Samarinda merupakan jalur yang ramai
dilintasi kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan alat berat. Sementara
badan jalan kurang lebar.
Hal itu ditambah dengan kondisi jalan yang banyak
tikungan serta bergelombang dan ada beberapa titik yang rusak,” ungkapnya. Selain
jalur Balikpapan-Samarinda, jalur rawan kecelakaan juga terdapat di PPU-Tanah
Grogot dan Tanah Grogot-Kalsel. Di jalur ini banyak ditemui jalan yang rusak.
Jalur lain yang rawan juga ada di jalur Samarinda-Tenggarong, Samarinda-Bontang
dan Bontang-Sangatta. Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas dalam dua
pekan sejak 9 Juli hingga 22 Juli di wilayah Kaltim mencapai 37 kasus dengan
korban meninggal dunia sebanyak tujuh orang.
Sementara korban dengan luka berat
sebanyak 13 orang, luka ringan sebanyak 45 orang dan kerugian materiil mencapai
Rp 225.150.000. Ditinjau dari wilayah, kasus kecelakaan paling banyak terjadi
di Samarinda yang mencapai 11 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia
sebanyak empat orang, luka berat dua orang dan luka ringan sebanyak 14 orang. Kemudian
wilayah Balikpapan sebanyak enam kasus tanpa korban jiwa, Kukar sebanyak lima
kasus dengan korban jiwa sebanyak satu orang. Di Tarakan dua kasus dengan
korban jiwa satu orang serta wilayah Penajam Paser Utara sebanyak dua kasus
dengan jumlah korban jiwa satu orang.
“Mayoritas korban meninggal dunia dalam
kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengendara motor, baik yang bertabrakan
dengan kendaraan roda empat atau lebih hingga kecelakaan tunggal atau jatuh
sendiri. Dari hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pelaku
kecelakaan lebih dulu melanggar aturan lalu lintas, yakni menyalip kendaraan
tanpa memperhatikan jalur di depannya,” tandasWisnu. (rek)
Sumber : Koran Kaltim
Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan
Posted on
Kamis, 02 Agustus 2012
This entry was posted in
Berita Lain
.
Bookmark the permalink.