Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan

Balikpapan - Kondisi jalan berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, selain pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Jalur-jalur rawan kecelakaan di Kaltim adalah jalur antar kota atau jalur antar provinsi. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, titik paling rawan selama ini yang harus diwaspadai adalah Jalan Seokarno Hatta jalur Balikpapan- Samarinda. Di jalur tersebut, terang Wisnu, merupakan jalur yang ramai kendaraan, namun kondisi jalan yang banyak tikungan, tanjakan hingga badan jalan bergelombang. “Jalur Balikpapan-Samarinda merupakan jalur yang ramai dilintasi kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan alat berat. Sementara badan jalan kurang lebar.
Hal itu ditambah dengan kondisi jalan yang banyak tikungan serta bergelombang dan ada beberapa titik yang rusak,” ungkapnya. Selain jalur Balikpapan-Samarinda, jalur rawan kecelakaan juga terdapat di PPU-Tanah Grogot dan Tanah Grogot-Kalsel. Di jalur ini banyak ditemui jalan yang rusak. Jalur lain yang rawan juga ada di jalur Samarinda-Tenggarong, Samarinda-Bontang dan Bontang-Sangatta. Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas dalam dua pekan sejak 9 Juli hingga 22 Juli di wilayah Kaltim mencapai 37 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak tujuh orang. 

Sementara korban dengan luka berat sebanyak 13 orang, luka ringan sebanyak 45 orang dan kerugian materiil mencapai Rp 225.150.000. Ditinjau dari wilayah, kasus kecelakaan paling banyak terjadi di Samarinda yang mencapai 11 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak empat orang, luka berat dua orang dan luka ringan sebanyak 14 orang. Kemudian wilayah Balikpapan sebanyak enam kasus tanpa korban jiwa, Kukar sebanyak lima kasus dengan korban jiwa sebanyak satu orang. Di Tarakan dua kasus dengan korban jiwa satu orang serta wilayah Penajam Paser Utara sebanyak dua kasus dengan jumlah korban jiwa satu orang.

“Mayoritas korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengendara motor, baik yang bertabrakan dengan kendaraan roda empat atau lebih hingga kecelakaan tunggal atau jatuh sendiri. Dari hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pelaku kecelakaan lebih dulu melanggar aturan lalu lintas, yakni menyalip kendaraan tanpa memperhatikan jalur di depannya,”  tandasWisnu. (rek)

Sumber : Koran Kaltim


This entry was posted in . Bookmark the permalink.