Didik: Jasa Raharja Jangan Berbelit-belit

Kutai Barat - Korban karamnya KM Surya Indah di Kecamatan Muara Pahu, Kubar harus menerima santunan Rp 25 juta dari Jasa Raharja. Prosedur administrasi pencairan santunan, diingatkan Wakil Bupati Didik Effendi, jangan sampai berbelit-belit. Hal ini ditegaskan Didik Effendi ketika menyerahkan santunan tahap awal kepada ahli waris ketiga korban KM Surya Indah di Posko Penanganan Bencana Terpadu Kubar di Kampung Tanjung Laong, Kecamatan Muara Pahu, Selasa (18/9) kemarin. Ahli waris korban Nafsiah (52) warga Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan diwakili putri pertamanya Erni. Sedangkan dua korban Ida Wati (37) dan putranya Bagus Wijaya Pratama (7) warga Kampung Muara Baroh, Kecamatan Muara Pahu menerima santunan Rp 50 juta, diterima Adeng (suami Ida Wati). Penyerahan dihadiri Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Kaltim Tri Haryanto dan jajarannya. Menyaksikan penyerahan santunan, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kubar Yulius Gun, Kepala Dinas Kesehatan Kubar Zulkarnain, Camat Muara Pahu Nanang Adriani, Kapolsek Muara Pahu AKP Bambang, dan sejumlah masyarakat setempat. Didik Effendi selalu memantau evakuasi korban, sejak Jumat (14/9). Ia mengaku, prihatin dengan banyaknya korban tewas. Bahkan dia sependapat dengan pernyataan Bupati Kubar Ismail Thomas, kecelakaan tersebut menjadi tragedi terburuk sepanjang jasa transportasi Sungai Mahakam di Kubar. “Jasa Raharja harus segera menyerahkan dana santunan lagi kepada korban yang belum menerimanya,” katanya. Dia mengucapkan terima kasih, kepada perusahaan yang telah peduli memberikan bantuan evakuasi sampai pemulangan jenazah hingga ke Jawa Tengah, Samarinda, dan di wilayah Kubar. “Bantuan masyarakat Muara Pahu juga besar. Termasuk jajaran kepolisian, TNI-AD, Tim SAR Kaltim, DVI Kaltim, dan jajaran pemkab Kubar lainnya,” sebut Didik.

Ia berjanji, lebih selektif lagi terhadap keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Meski menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kaltim, tapi pemkab akan koordinasi untuk memastikan semua kapal berlayar di Sungai Mahakam memenuhi aturan keamanan. Kacab Jasa Raharja Kaltim Tri Haryanto mengaku, prihatin atas kejadian ini. Proses penyerahan dana santunan kepada semua korban KM Surya Indah dipastikan akan dipercepat. “Saya berjanji memproses secepatnya,” ucapnya. Ditambahkan Kepala Jasa Raharja Kubar, Bitnen Sitorus menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi ahli waris korban meninggal dunia KM Surya Indah terdiri, fotokopi KTP ahli waris, buku nikah suami atau istri, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Selanjutnya surat keterangan ahli waris dari kepala kampung atau petinggi setempat, surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit yang menangani korban dan surat kecelakaan dari Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kubar. “Terakhir buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya.
Pembayaran santunan PT Jasa Raharja akan ditransfer ke rekening ahli waris melalui BRI. ”Kalau berkas ahli waris lengkap, langsung kami transfer,” katanya. (rud/hms6/hms12/waz)

Sumber : kaltim Post


This entry was posted in . Bookmark the permalink.