JR Kaltim Sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 melalui 94,6 FM

Balikpapan - Jasa Raharja Kalimantan Timur sosialisasi UU 33 dan 34 Tahun 1964 melalui udara berupa dialog interaktif bekerja sama dengan CI. Radiop (94,6 FM) Balikpapan, dialog interaktif tersebut dikemas pada acara “Program Balikpapan Pagi” dengan tema “Jasa Raharja Asuransinya Masyarakat Indonesia” sebagai narasumber Kepala Cabang Kaltim, I Ketut Suadnya, dan Kabag Administrasi, Riswandi Djaja.
Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tetang tugas pokok Jasa Raharja, terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, dengan demikian diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus santunan.
Dialog yang berlangsung satu jam mendapat antusias dari pendegara CI. Radio terbukti banyaknya pertanyaan melalui SMS ke pemandu acara bertanya tentang hak masyarakat apabila terjadi suatu musibah kecelakaan baik kecelakaan penumpang umum begitu juga kecelakaan lalu lintas jalan.
Diahkir acara Kacab Kaltim menyampaikan tak seorangpun yang menginginkan musibah, namun jika kecelakan lalu lintas masih juga terjadi, pemerintah akan memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna jalan sesuai dengan amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, santunan yang diberikan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap dan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.