Balikpapan - Jasa Raharja Kalimantan Timur sosialisasi UU 33 dan 34
Tahun 1964 melalui udara berupa dialog interaktif bekerja sama dengan CI.
Radiop (94,6 FM) Balikpapan, dialog interaktif tersebut dikemas pada acara
“Program Balikpapan Pagi” dengan tema “Jasa Raharja Asuransinya Masyarakat
Indonesia” sebagai narasumber Kepala Cabang Kaltim, I Ketut Suadnya, dan Kabag
Administrasi, Riswandi Djaja.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tetang tugas
pokok Jasa Raharja, terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan UU
No. 33 dan 34 Tahun 1964, dengan demikian diharapkan masyarakat dapat dengan
mudah mengurus santunan.
Dialog
yang berlangsung satu jam mendapat antusias dari pendegara CI. Radio terbukti
banyaknya pertanyaan melalui SMS ke pemandu acara bertanya tentang hak
masyarakat apabila terjadi suatu musibah kecelakaan baik kecelakaan penumpang
umum begitu juga kecelakaan lalu lintas jalan.
Diahkir
acara Kacab Kaltim menyampaikan tak seorangpun yang menginginkan musibah, namun
jika kecelakan lalu lintas masih juga terjadi, pemerintah akan memberikan
jaminan perlindungan kepada pengguna jalan sesuai dengan amanah UU No. 33
dan 34 Tahun 1964, santunan yang diberikan berupa penggantian biaya perawatan dan
pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap dan bagi korban yang tidak
memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.