Tarakan - Dalam memberikan informasi yang akurat sebagai sebuah informasi yang
dikonsumsi publik setiap hari, media dinilai sebagai salah satu pilar yang
mempunyai peran penting dalam wadah sosialisasi. Untuk itu dalam rangka
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Hak dan Kewajiban terkait dengan
pelaksanaan Undang-Undang nomor 33 dan nomor 34 tahun 1964. Jasa Raharja
Perwakilan Tarakan bekerjasama dengan RRI Tarakan Pro 1 FM 97.90 Mhz menggelar
acara dialog interaktif. Sebagai narasumber dalam acara dialog interkatif
adalah Kepala Perwakilan Yan P.A Worang bersama PA. Pelayanan A. Fauzi, dengan
tema “Peningkatan Pelayanan Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan dan Angkutan Penumpang Umum”. Pelaksanaan
dialog interaktif berlangsung cukup menarik, terbukti dari banyaknya pertanyaan
yang disampaikan pendengar yang sangat antusias secara langsung melalui telepon
maupun SMS. Pertanyaan yang disampaikan para pendengar rata-rata menanyakan
mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat dijamin oleh Jasa Raharja
serta tatacara pengajuan santunan Jasa Raharja. Dialog interaktif ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi
kepada masyarakat umum yang khususnya tersebar di Kalimantan bagian Utara
hingga perbatasan negara yang merupakan segmen pendengar dari RRI Tarakan.
*(Humas JR Kaltim/af)*