Jasa Raharja Perwakilan Samarinda yang diwakili Penjab Teknik Yonatan Romadona beserta PA. Pelayanan Sandra Siringoringo pada hari selasa (8/5) pukul 08.30 segera menuju ke unit Laka Lantas Polresta Samarinda guna mendapatkan Laporan Polisi, kemudian langsung mendatangi rumah ahli waris korban yang berada di Jl. Soekarno Hatta Rt. 20 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Samarinda untuk mendapatkan dokumen-dokumen keahliwarisan serta kelengkapan berkas lainnya. Pada hari itu juga, setelah mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, proses pembayaran santunan Meninggal Dunia an. Korban Usman segera diproses ke Bank BRI dan tepat pukul 13.30 wita proses pembayaran santunan dapat dibayarkan.
Dengan berpedoman semangat PRIME Services (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati) Jasa Raharja Perwakilan Samarinda telah bekerjasama dengan BRI Cabang Samarinda bahwa di dalam pembukaan rekening baru di BRI, dapat diwakili oleh petugas Jasa Raharja hanya dengan memberikan fotocopy KTP dan mengisi formulir pembukaan rekening atas nama ahliwaris korban tanpa menyetorkan setoran awal, hal ini bertujuan untuk membantu mempermudah ahliwaris yang masih dalam kondisi berduka. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.