Kesepakatan Bersama Jasa Raharja, Polres Bontang dan Dinas Kesehatan Bontang

Untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas secara terpadu, mempermudah proses pelayanan kesehatan dan memberikan hak korban atas santunan kecelakaan lalu lintas , pada tanggal 16 Februari 2012 bertempat di gedung Mapolres Bontang, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Kepala Kepolisian Resort Bontang dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bontang, tentang Penanganan korban dan penyelesaian santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu.
Kepala Cabang Kaltim mengatakan adapun tujuan kerjasama ini untuk memberikan pelayanan secara terpadu dan berkualitas kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dalam hal korban mendapatkan perawatan dan pengobatan yang meliputi pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat ginap, ICU, ruang perawatan khusus, kamar operasi.
Lebih lanjut Kacab mengatakan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang memerlukan pengobatan dan perawatan harus menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja yang mencantumkan batas maksimal biaya perawatan dan pengobatan yang meliputi semua biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, alat-alat pembalut dan obat-obat atas resep dokter, perawatan dalam rumah sakit, photo rontgen, dan pembedahan. * (Humas Cabang Kaltim / Leo )*

This entry was posted in . Bookmark the permalink.