Kepala Cabang Kaltim
mengatakan adapun tujuan kerjasama ini untuk memberikan pelayanan
secara terpadu dan berkualitas kepada korban kecelakaan lalu lintas
jalan dalam hal korban mendapatkan perawatan dan pengobatan yang
meliputi pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat ginap, ICU, ruang
perawatan khusus, kamar operasi.
Lebih lanjut Kacab
mengatakan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang memerlukan
pengobatan dan perawatan harus menggunakan surat jaminan yang
dikeluarkan oleh Jasa Raharja yang mencantumkan batas maksimal biaya
perawatan dan pengobatan yang meliputi semua biaya pertolongan
pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, alat-alat pembalut dan
obat-obat atas resep dokter, perawatan dalam rumah sakit, photo
rontgen, dan pembedahan. * (Humas Cabang Kaltim / Leo )*