Pemerintah Berencana Bayarkan Santunan Korban Sukhoi 6 Juni


Jakarta - Pemerintah akan menepati janjinya memberikan santunan pada ahli waris korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 senilai Rp 50 juta per orang. Santunan ini di luar asuransi yang menjadi kewajiban Sukhoi. "Kalau tidak ada halangan Rabu ini tanggal 6, mudah-mudahan Pak Menko Kesra tidak ada halangan. Karena yang menyampaikan Pak Menko Kesra, Kami hanya menyiapkan," tutur Dirut Jasa Raharja Diding S Anwar kepada detikcom di Gedung Jasa Raharja, Jl HR Rasuna Said, Minggu (3/6/2012). Saat ditanya mekanisme pemberiannya, Diding, mengaku belum diatur secara teknis.
Diding menjelaskan pemberian santunan ini bukan kewajiban Jasa Raharja melainkan pertimbangan kemanusiaan dan tali kasih. "Sekalipun dalam hal tugas pokok Jasa Raharja berkenaan dengan UU no 33 Sukhoi itu di luar jaminan, tapi kita dapat tugas untuk menyampaikan atas nama pemerintah dan negara," katanya. Diding mengaku belum tahu di mana dan bagaimana cara santunan itu diserahkan. Sebab yang menyelenggarakan adalah Menko Kesra. "Karena yang menyampaikan Pak Menko Kesra, kami hanya menyiapkan. Datanya telah kami berikan, yang menyelenggarakan dan mengundang itu Pak Menko Kesra.
(gah/nal)

Sumber : detik

This entry was posted in . Bookmark the permalink.