Dalam kesempatan ini, Tri Haryanto mengatakan
kerjasama ditujukan untuk pelayanan yang lebih baik pada masyarakat korban laka
lantas di Balikpapan, korban laka lantas akan ditanggung biaya perawatan maupun
pengobatan sesuai tagihan dari pihak rumah sakit dengan nominal maksimal
Rp. 10.000.000,- , meliputi pelayanan UGD, rawat inap,perawatan khusus hingga
ruang operasi hal ini dituangkan dalam salah satu klausa MOU yang
ditandatangani. Begitu terjadi laka lantas korban langsung dibawa kerumah sakit
untuk mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya Jasa Raharja dan Kepolisian
akan bersinergi dalam proses berkasnya, untuk pembayaran santunannya.
Sementara itu Sabar mengatakan dari kerjasama
yang terjalin, korban kecelakaan bisa ditangani lebih cepat ke rumah sakit
terdekat, sejauh ini sudah ada dua rumah sakit yang bekerjasama dengan
Kepolisian, Jasa Raharja , yaitu RS. Byangkara dan RSU. Kanujoso Djatiwibowo.
Kerjasama Polres, Jasa Raharja dan Rumah Sakit di Balikpapan menurut Sabar
sangat penting, sebelumnya korban kecelakaan kerap kesulitan mendapatkan
pertolongan pertama, karena tidak adanya penjamin, setelah ada kerjasama ini
diharapkan korban kecelakaan bisa lebih terjamin untuk mendapatkan pertolongan
di Rumah Sakit. *(Humas Cabang Kaltim/Leo )*.