Sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini
Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing, Kasubag SDM & Umum M. Asnawi,
HS menyampaikan amanah UU No. 33 & 34 Tahun 1964 memberi jaminan
perlindungan kepada para pengguna kendaraan, entah itu penumpang umum maupun
pribadi, baik itu didarat, laut maupun udara. Tidak hanya itu para perjalan
kaki yang tertabrak kendaraan pun dilindungi. Santunan yang diberikan kepada
korban kecelakaan lalu lintas jalan, berupa pengganti biaya perawatan dan
pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap, dan bagi korban yang tidak
memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan.
Antusias siswa/i dalam mengikuti sosialisasi ini
sangat tinggi, terbukti banyaknya pertayaan yang disampaikan oleh peserta baik
itu yang menyangkut haknya begitu juga yang berhubungan dengan kewajibannya.* (
Humas Cabang Kaltim/ Leo)*