Sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini
Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing dan Kasubag SDM & Umum M.
Asnawi, banyak yang disampaikan oleh nara sumber seputar hak dan kewajiban
masyarakat berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, yang terpenting pada
sosialisasi ini , agar para pelajar mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan ini mendapat respons yang luar biasa
dari peserta , dengan antusiasnya para pelajar tersebut mengikuti dan menyimak
materi yang diberikan para nara sumber, banyak pertayaan yang disampaikan para
peserta seputar asuransi yang diberikan Jasa Raharja pada korban lalu lintas. *
(Humas Cabang Kaltim/ Leo)*.