Dalam wawancara langsung Kacab menjelaskan
ruang lingkup jaminan santunan menurut UU No. 33 Tahun 1964 Jo. Peraturan
Pemerintah No. 17/1965, setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik
darat, laut maupun udara,
KM. Surya Indah yang melayani rute pelayaran
dari Kota Samarinda menuju pedalaman dengan tujuan akhir Melak Kabupaten Kutai
Barat, tengelam di Sungai Mahakam pada Kamis (13/9) malam sekitar pukul 23.00.
Kapal berkapisitas 96 penumpang dan kemampuan memuat barang hingga 40 ton ini
tercatat sebagai Kapal penumpang umum dan telah membayar Iura Wajib sesuai
dengan UU No. 33/ 1964 oleh karena itu seluruh penumpang Kapal KM. Suraya Indah
mendapat santunan dari Pemerintah melalui PT. Jasa Raharja. Adapun besar
santunan yang akan diberikan kepada ahliwaris korban, kepada korban meninggal
dunia sebesar Rp. 25.000.000, Biaya Perawatan Maks 10.000.000, Cacat Tetap maks
Rp.25.000.000,- dan Biaya pemakaman korban tidak punya ahli waris Rp.
2.000.000,-
Petugas Jasa Raharja saat ini masih mendata
nama-nama korban dan ahliwaris korban baik yang berdomisili di Kabupaten Kutai
Barat begitu juga diluar Propinsi Kalimantan Timur, dan apabila persyaratan
untuk mendapatkan santunan sudah diyatakan lengkap JR. Kaltim dalam tempo waktu
yang tidak terlalu lama akan membayarkan santunan kepada masing-masing
ahliwaris korban tambah Tri Haryanto. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.