Kacab JR Kaltim Wawancara Langsung dari TKP Tengelamamnya Kapal KM. Surya Indah

Balikpapan - Senin (17/9) Kepala Cabang Kaltim Tri Haryanto wawancara langsung melalui telepon  dari TKP tenggelamnya KM. Surya Indah di Kampung Sebelaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat dengan Pers Balikpapan Telivisi.
Dalam wawancara langsung Kacab menjelaskan ruang lingkup jaminan santunan menurut UU No. 33 Tahun 1964 Jo. Peraturan Pemerintah No. 17/1965, setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara,
KM. Surya Indah yang melayani rute pelayaran dari Kota Samarinda menuju pedalaman dengan tujuan akhir Melak Kabupaten Kutai Barat, tengelam di Sungai Mahakam pada Kamis (13/9) malam sekitar pukul 23.00. Kapal berkapisitas 96 penumpang dan kemampuan memuat barang hingga 40 ton ini tercatat sebagai Kapal penumpang umum dan telah membayar Iura Wajib sesuai dengan UU No. 33/ 1964 oleh karena itu seluruh penumpang Kapal KM. Suraya Indah mendapat santunan dari Pemerintah melalui PT. Jasa Raharja. Adapun besar santunan yang akan diberikan kepada ahliwaris korban, kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 25.000.000, Biaya Perawatan Maks 10.000.000, Cacat Tetap maks Rp.25.000.000,- dan Biaya pemakaman korban tidak punya ahli waris Rp. 2.000.000,-
Petugas Jasa Raharja saat ini masih mendata nama-nama korban dan ahliwaris korban baik yang berdomisili di Kabupaten Kutai Barat begitu juga diluar Propinsi Kalimantan Timur, dan apabila persyaratan untuk mendapatkan santunan sudah diyatakan lengkap JR. Kaltim dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama akan  membayarkan santunan kepada masing-masing ahliwaris korban tambah Tri Haryanto. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.