Kujungan para wartawan RRI tersebut
dalam rangka peliputan berita sekilas tentang tugas pokok Jasa Raharja baik
yang tertuang dalam UU No. 33 maupun UU. No. 34 Tahun 1964, serta pembayaran
santunan periode H-7 dan H+ 7.
Dalam kesempatan tersebut Kacab menjelaskan
jumlah dana santunan yang telah dibayarkan periode Bulan Januari s.d. Agustus
2012 dan periode Pasca Lebaran H-7 dan H+7 serta upaya-upaya pencegahan
kecelakaan lalu lintas dengan cara memberikan bantuan kepada Polda Kalimantan
Timur berupa Barikade, Jas Hujan, Banner, Rompi dan Traffic Cone.
Tri Haryanto juga menyampaikan selain
melaksanakan tugas pokok, ada tugas tambahan lagi yaitu untuk membantu usaha
kecil dan menengah berupa modal kerja serta bantuan pembuatan sarana kepada
masyarakat sekitar, dan dalam waktu dekat JR. Kaltim akan membentuk suatu Desa
binaan yang berlokasi di Loa Bakung Samarinda. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.