Tarakan - Razia gabungan berhasil mengamankan setidaknya 50
kendaraan bermotor. Diantaranya termasuk 9 unit sepeda motor yang pengemudinya
tak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotornya dan 7 mobil yang
bermasalah dengan kelengkapan perizinan. Untuk diketahui, razia dilaksanakan 1
jam, pada pukul 14.00 hingga pukul 15.00 Wita, dan dipusatkan di Jalan
Mulawarman (Peningki) Kec.Tarakan Barat. Dalam razia ini, diikuti oleh Penjab
Jasa Raharja Samsat Tarakan Arief Prabawa Putra dan Pelaksana Administrasi JR
Samsat Pasar Tenguyun Guntur Rubyantoro K, serta ditambah 34 personel gabungan.
Terdiri dari 15 personel dari Dispenda, 12 personel polisi lalu lintas, 3
personel dari Dinas Perhubungan, 2 personel dari satuan Provost. Pjs Kasubag
Humas Polres Tarakan Ipda
Sumarna mengatakan, razia ini sebagai bentuk upaya menekan tindak pelanggaran
dalam berlalulintas, menekan angka kecelakaan dalam berkendara, dan antisipasi
aksi curanmor.
Satu Jam, 50 Unit Kendaraan Terjaring dalam Razia Gabungan Samsat Tarakan
Posted on
Senin, 24 September 2012
Dengan dilaksanakan razia gabungan ini
sebagai pengawasan wajib pajak kendaraan bermotor. Sekitar 50 wajib pajak
terjaring dalam razia gabungan karena kedapatan belum membayar Pajak Kendaraan
Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bahkan diantara kendaraan yang
terjaring tersebut, terdapat pula kendaraan yang menunggak hingga 5
tahun. Kita dapati bahwa kesadaran masyarakat makin baik dalam pengurusan
perizinan dan juga perpajakan kendaraan bermotor. *(Humas JR Kaltim/TRK)*.
This entry was posted in
Jasa Raharja
.
Bookmark the permalink.