Satu Jam, 50 Unit Kendaraan Terjaring dalam Razia Gabungan Samsat Tarakan

Tarakan - Razia gabungan berhasil mengamankan setidaknya 50 kendaraan bermotor. Diantaranya termasuk 9 unit sepeda motor yang pengemudinya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotornya dan 7 mobil yang bermasalah dengan kelengkapan perizinan. Untuk diketahui, razia dilaksanakan 1 jam, pada pukul 14.00 hingga pukul 15.00 Wita, dan dipusatkan di Jalan Mulawarman (Peningki) Kec.Tarakan Barat. Dalam razia ini, diikuti oleh Penjab Jasa Raharja Samsat Tarakan Arief Prabawa Putra dan Pelaksana Administrasi JR Samsat Pasar Tenguyun Guntur Rubyantoro K, serta ditambah 34 personel gabungan. Terdiri dari 15 personel dari Dispenda, 12 personel polisi lalu lintas, 3 personel dari Dinas Perhubungan, 2 personel dari satuan Provost. Pjs Kasubag Humas Polres Tarakan Ipda Sumarna mengatakan, razia ini sebagai bentuk upaya menekan tindak pelanggaran dalam berlalulintas, menekan angka kecelakaan dalam berkendara, dan antisipasi aksi curanmor.

Dengan dilaksanakan razia gabungan ini sebagai pengawasan wajib pajak kendaraan bermotor. Sekitar 50 wajib pajak terjaring dalam razia gabungan karena kedapatan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bahkan diantara kendaraan yang terjaring tersebut, terdapat pula kendaraan yang menunggak  hingga 5 tahun. Kita dapati bahwa kesadaran masyarakat makin baik dalam pengurusan perizinan dan juga perpajakan kendaraan bermotor. *(Humas JR Kaltim/TRK)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.