Balikpapan - Isak tangis ahli waris mewarnai prosesi
penyerahan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
(lakalantas) yang dilaksanakan pihak PT Jasa Raharja (persero) cabang
Kalimantan Timur di Kabupaten Paser, Selasa (2/10) kemarin.
Enam ahli waris yang
merupakan istri, anak serta menantu korban kecelakaan menerima santunan
masing-masing sebesar Rp25 juta dari Jasa Raharja. Prosesi penyerahan
santunan korban laka lantas dilaksanakan di pendopo rumah jabatan Bupati Paser
ini diwarnai isak tangis keluarga sejumlah ahli waris.
Santunan diserahkan
secara simbolis oleh Ketua TP PKK Kabupaten Paser yang juga istri wakil Bupati
Paser, Hj Siti Hapsyah serta disaksikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan
Timur, Tri Haryanto, Bupati Paser Ridwan Suwidi serta Wakil Bupati Paser,
Mardikansyah.
Keenam ahli waris yang
menerima santunan ini adalah istri, anak serta menantu dari para korban yakni
Yunani, Akhmad Kusasi, Iptu Agus Pratama, Sarifuddin, Tamrin serta Herani.
Enam dari sembilan
korban meninggal dunia tersebut adalah sopir dan penumpang yang berada di dalam
mobil Xenia nahas yang bertabrakan dengan sebuah truk di jalan poros
Balikpapan–Samarinda Kilometer 57.
Dari keterangan Rita,
salah seorang ahli waris yang juga istri dari almarhum Akhmad Kusasi, tidak ada
firasat apapun sebelum peristiwa kecelakaan yang menyebabkan suaminya meninggal
dunia dengan jalan tragis itu.”Gak ada mimpi, atau tanda-tanda pamit pergi udah
seperti biasa,” kata Rita. Uang santunan yang diberikan Jasa Raharja itu
sendiri nantinya akan dipergunakan untuk biaya hidup serta biaya sekolah ketiga
anaknya.
Sementara itu Kepala
Cabang PT Jasa Raharja Kaltim, Tri Haryanto mengatakan, penyerahan santunan
bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung
jawab pihaknya.
“Pada penyerahan
santunan ini, enam ahli waris menerima santunan masing masing sebesar 25 juta
rupiah.Sedangkan yang luka luka biaya rawatnya 10 juta rupiah namun bila ada
yang cacat tetap akan diberikan santunan maksimal 25 juta rupiah,” kata Tri kepada Balikpapan
Pos, kemarin.
Tri menjelaskan, peraih
peringkat pertama dalam penyaluran santunan dana korban kecelakaan ditempati
Kutai Kartanegara (Kukar), disusul kota Samarinda serta Kota Balikpapan.
Sedangkan Kabupaten Paser masih berada di peringkat ke 11 dari 14
kabupaten/kota di Kalimantan Timur. “Untuk Kaltim hingga bulan September PT
Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp16,6 miliar rupiah,”
imbuhnya.
Sedangkan dua warga
Kalimantan Selatan yang menerima santunan M Irfan warga Bihara, Kecamatan
Awayun, Kabupaten Balangan serta Jamhuri warga Kota Baru, Kalimantan Selatan
yang penyerahannya dilaksanakan melalui PT Jasa Raharja Wilayah Banjarmasin.
Sementara seorang korban
warga Paser tetapi penyerahan santunannya kepada orangtua korban di Kota
Samarinda adalah Taufik warga Loa Janan Samarinda penyerahannya dilakukan
di Samarinda. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut mengerikan,
sebanyak 9 orang tewas mengenaskan.
Kejadiannya di Km 57
kawasan Bukit Soeharto, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kukar,
Jumat (28/9) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Satu unit Daihatsu Xenia KT
1580 CA yang berisi 9 orang termasuk sopir, Taupik (32) warga Batu Kajang,
Paser, bertabrakan dengan truk mengangkut mesin KT 8982 AQ yang
dikemudikan Sandi (25) warga jalan Imus Payau RT 32 kelurahan Muara Rapak
Balikpapan Utara.
Korban yang tewas di TKP
sejumlah 8 orang yakni Hairani (33), Taupik (32) sopir Xenia, Thamrin (57),
Aiptu Agus Praptana (46), Sarifuddin (47), Jamhuri (30), Akhmad Kusasi ((41)
dan M Irpan (29). Yunani (43) kritis dan dirawat di RS Abadi Samboja, namun
akhirnya meninggal dunia pada pukul 18.30 wita.
Dari kejadian tersebut,
Sandi ditahan sebagai tersangka dan diancam penjara 5 tahun sesuai pasal 359
KUHP, yakni lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan
penyelidikan polisi, truk yang dikemudikan Sandi “makan” jalur kanan
karena menghindari jalan rusak sehingga menabrak Xenia yang datang
dari arah berlawanan.(noq)
Sumber : Balikpapan Pos
Sumber : Balikpapan Pos