JR Samarinda Penyuluhan di Sangatta Kutai Timur

Sangatta - Kepala Perwakilan Jasa Raharja Samarinda H. Nawardi, (21/11) memberikan penyuluhan kepada sekitar 100 orang pemilik dan operator kapal sungai di Gedung Serbaguna kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta.

Dalam kesempatan tersebut Nawardi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan Santunan apabila alat angkutan  yang ditupangi mengalami  musibah kecelakaan. Oleh karena itu  setiap pemilik kapal  yang sudah mendapatkan izin harus  melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan kepada penumpangnya dengan menyetorkan kewajibannya kepada Jasa Raharja.
“Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 33 tahun 1964 jo. PP No. 17 tahun 1965.” Kata Nawardi. “Ini adalah amanah yang harus dilaksanakan oleh pemilik Kapal untuk melindungi masyarakat pengguna angkutan umum termasuk angkutan sungai dan danau yang ada di wilayah Kutai Timur,” lanjut Nawardi.
Sebelumnya,  Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan (LLASDP) Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan RI, Ir . Sudirman Lambali, S.Sos., M.Si dalam sambutnnya mengemukakan pentingnya penyuluhan  ini dilaksanakan oleh karena kecelakaan lalu lintas termasuk angkutan sungai merupakan hal yang harus mendapatpatkan perhatian. “Kecelakaan harus dihindari atau diminimalisir dengan menghilangkan potensi penyebab kecelakaan itu,” ungkap Lambali. “Olehkarena itu pemberian alat-alat keselamatan pada hari ini adalah wujud daripada upaya meminimalisir kecelakaan itu,”  katanya lebih lanjut.
Penyuluhan Kelaikan Angkutan Sungai dan Danau dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.  Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur beserta jajarannya selaku pelaksaana kegiatan. *((Humas JR Kaltim)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.