Sangatta - Kepala
Perwakilan Jasa Raharja Samarinda H. Nawardi, (21/11) memberikan penyuluhan
kepada sekitar 100 orang pemilik dan operator kapal sungai di Gedung Serbaguna
kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta.
Dalam kesempatan tersebut Nawardi
menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan Santunan apabila
alat angkutan yang ditupangi mengalami musibah kecelakaan. Oleh
karena itu setiap pemilik kapal yang sudah mendapatkan izin
harus melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan kepada
penumpangnya dengan menyetorkan kewajibannya kepada Jasa Raharja.
“Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No.
33 tahun 1964 jo. PP No. 17 tahun 1965.” Kata Nawardi. “Ini adalah amanah yang
harus dilaksanakan oleh pemilik Kapal untuk melindungi masyarakat pengguna
angkutan umum termasuk angkutan sungai dan danau yang ada di wilayah Kutai
Timur,” lanjut Nawardi.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas
Angkutan Sungai dan Penyeberangan (LLASDP) Dirjen Hubdat Kementerian
Perhubungan RI, Ir . Sudirman Lambali, S.Sos., M.Si dalam sambutnnya
mengemukakan pentingnya penyuluhan ini dilaksanakan oleh karena
kecelakaan lalu lintas termasuk angkutan sungai merupakan hal yang harus
mendapatpatkan perhatian. “Kecelakaan harus dihindari atau diminimalisir dengan
menghilangkan potensi penyebab kecelakaan itu,” ungkap Lambali. “Olehkarena itu
pemberian alat-alat keselamatan pada hari ini adalah wujud daripada upaya
meminimalisir kecelakaan itu,” katanya lebih lanjut.
Penyuluhan Kelaikan Angkutan Sungai dan Danau
dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Acara tersebut
dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur beserta jajarannya
selaku pelaksaana kegiatan. *((Humas JR Kaltim)*.