Balikpapan - Bertempat di Mal Balikpapan Baru, Jumat (30/11) Jasa
Raharja Kaltim adakan dialog interaktif di Televisi. Tujuannya adah agar
masyarakat dapat mengerti serta memahami tentang hak dan kewajibannya terhadap
Jasa Raharja sebagai tertuang di dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, Jo PP No.17
& 18 Tahun 1965, dengan harapan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus
santunan .
Sebagai nara sumber Kasubag Humas & Hukum
Leo P. Sihombing dan Kasubag SDM & Umum M. Asnawai, HS. Sebagaimana
diketahui bahwa tugas pokok Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada
masyarakat yang mengalami musibah kecelakan lalu lintas dan sebagai penumpang
angkutan umum.
Acara ini mendapat respon yang baik dari
masyarakat, terbukti banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kedua
narasumber. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengerti
dan memahami Jasa Raharja, sehingga tertanam fanatisme mereka terhadap Jasa
Raharja, kemudian masyarakat akan lebih mudah mengurus santunan bila mereka
mengalami kecelakaan lalu lintas. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.