Berdasarkan data Jasa Raharja Samarinda sejak
Januari 2012, jumlah korban kecelakaan tercatat lebih dari 250 orang.
Sebanyak 56 orang diantaranya adalah korban meninggal dunia. Lainnya luka-luka.
Sebagai perusahaan yang diberi amanah untuk membayar santunan kepada korban
kecealakkaan lalu lintas, tentu saja Jasa Raharja selalu siap memberi pelayanan
yang terbaik.
“Kita siap membayar santunan lebih cepat
kepada korban, namun demikian tentu harus didukung oleh persyaratan yang harus
dipenuhi. Untuk itu kami mohon kiranya Laporan Polisi (LP) yang memerupakan wewenang
Sat lantas untuk menerbitkannya bisa lebih cepat diperoleh ,” ungkap
Nawardi dalam pertemuan silaturahmi dengan Kasat Lantas Polrestabes Samarinda,
Selasa (27/11) didampingi Penanggungjawab Teknik Kus Rudi Handono.
Sementara itu kasat lantas Polrestabes
Samarinda Rahmad Iswan Nusi menyampaikan proses penanganan kasus laka lantas
sampai teribit LP. “ Ada proses yang harus dilalui. Yang terjadi adalah
banyak kasus yang diselesaikan oleh kedua pihak melalui jalan damai sehingga
tidak diterbitkan LP,” ungkap Rahmad.
“Kita berharap agar masyarakat yang menjadi
korban laka-lantas yang terjamin sesuai ketentuan dapat segera dipenuhi
haknya,” pinta Nawardi. *(Humas JR Kaltim/Samarinda)*.