JR. Kaltim Sosialisasi Di Forum Sistem Transportasi Angkutan Umum Yang Lebih Baik

Balikpapan - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan untuk mewujudkan sitem transportasi angkutan umum yang lebih baik,Pada hari Jumat (14/12) bertempat di Hotel Grand  Sawit Samarinda dalam forum LLAJ.  JR. Kaltim mengadakan sosialisasi UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat, sebagai nara sumber pada sosialisasi kali ini Kabag Tehnik, Subekti, yang didampingi oleh Kasubag SDM dan Umum. Banyak hal yang disampaikan oleh nara sumber baik masalah hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan  UU No. 33 dan UU No. 34 /1964.
Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi  ini, terbukti banyaknya pertayaan-pertayaan yang disampaikan kepada nara sumber, dengan bahasa yang mudah dimengerti nara sumber menjawab satu demi satu pertayaan dari peserta. * ( Humas JR Kaltim/ Leo )

This entry was posted in . Bookmark the permalink.