Peserta sosialisasi terdiri dari unsur
pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat, sebagai nara sumber pada
sosialisasi kali ini Kabag Tehnik, Subekti, yang didampingi oleh Kasubag SDM
dan Umum. Banyak hal yang disampaikan oleh nara sumber baik masalah hak dan
kewajiban masyarakat berdasarkan UU No. 33 dan UU No. 34 /1964.
Peserta sangat antusias mengikuti
sosialisasi ini, terbukti banyaknya pertayaan-pertayaan yang disampaikan
kepada nara sumber, dengan bahasa yang mudah dimengerti nara sumber menjawab
satu demi satu pertayaan dari peserta. * ( Humas JR Kaltim/ Leo )