Sebagai narasumber dalam
sosialisasi ini Kasubag Humas dan Hukum Leo P. Sihombing dan Kasubag SDM &
Umum M. Asnawi,HS. Dalam paparan kedua narasumber menyampaikan tak seorangpun
yang mengiginkan musibah, namun jika kecelakaan lalu lintas masih juga terjadi
pemerintah sudah memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna jalan tersebut,
sesuai dengan amanah UU. No. 33 & 34 tahun 1964, Jasa Raharja memberikan
perlindungan kepada pengguna jasa transportasi entah itu penumpang kendaraan
umum, pribadi, baik di darat, laut maupun udara tidak hanya itu para perjalan
kaki yang tertabrak kendaraan dan korban tabrak lari setelah dilakukan
inventigasi pun termasuk yang dilindungi.
Santunan yang diberikan
tersebut berupa penggatian biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian,
santunan cacat tetap, dan bagi korban yang tidak memiliki ahliwaris akan
diberikan biaya penguburan, antusias para pelajar dan guru dalam mengikuti
sosialisasi sangat tinggi terbukti banyaknya pertayaan-pertayaan yang
disampaikan kepada narasumber mempertayakan tentang haknya. *(Humas JR
Kaltim/Leo)*.