Dalam sambutannya,
Nafsiah mengatakan, kewajiban rumah sakit yang termasuk dalam Undang-Undang
nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yaitu menyediakan 25 persen dari
tempat tidur yang ada untuk kelas III, penyediaaan layanan gawat darurat tanpa
uang muka, layanan ambulance gratis dan penyediaan layanan kesehatan bagi
korban bencana.
Nafsiah mengatakan,
Pemprop. Kalimantan Timur telah memiliki 50 rumah sakit terbagi 21 rumah sakit
private dan 29 rumah sakit umum, sedangkan di kota Balikpapan terdapat 6 rumah
sakit umum dan 9 rumah sakit private, dari jumlah tersebut rasio pelayanan
kesehatan di Kalimantan Timur sudah 1,5 tempat tidur berbanding 1.000 penduduk
sementara standar WHO 1 : 1.000 penduduk di Kaltim sudah melebihi standar WHO.
Sementara itu Komisaris
PT. Lippo Karawanci Tbk, Theo L. Sambuaga mengatakan, Siloam Hospitals
Balikpapan, akan terus melakukan peningkatan fasilitas dan pelayanan bagi
masyarakat kota Balikpapan maupun Kaltim dengan pelayanan berstandar
Internasional dengan jumlah dokter 20 dokter umum dan 70 dokter spesialis ,
dari 200 bed Siloam sudah dikembangkan menjadi 240 bed, ditambah klinik khusus
ekspatriat dan akan dikembangkan hingga lebih 300 bed termasuk peralatan
berteknologi canggih lainnya. *(Humas JR Kaltim/ Leo )*