Pada kesempatan tersebut
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Samarinda, Nawardi, memaparkan tugas-tugas Jasa
Raharja yang menjalankan asuransi yang sifatnya sosial, yakni memberikan
santunan kepada korban penumpang umum dan korban lalu lintas jalan. “Ketentuan
itu sudah diatur dalam UU No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang dan lalu Lintas Jalan,” jelas Nawardi.
Nawardi juga
menyampaikan jika dalam praktek kerja nantinya diaharapkan mendapatkan pengalaman
baru bagaimana proses kerja di perusahaan khususnya di Jasa Raharja. “Proses
pelaporan administrasi dan keuangan di Jasa Raharja sudah tersistem
dengan baik melalui program komputerisasi,” ujar Nawardi.
Sementara itu guru
pembimbing SMK 20 Samarinda tersebut menyampaikan terima kasih banyak atas
penerimaannya. “Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berjalan dengan baik,”ungkap
Yayuk yang sehari-harinya mengajar bidang studi Matematika. *(Humas JR
Kaltim/Samarinda/nw)*