mendapat kesempatan untuk menyampaikan peran penting Jasa Raharja di Pelabuhan.
Pertemuan tersebut
membahas tentang legalitas Speedboat non reguler yang selama ini sering
beroperasi di Pelabuhan, mencari solusi legalitas yang menjadi alternatif bagi
para penumpang yang sering menggunakan jasa kapal cepat (speedboat). Speedboat
non reguler selalu standby menawarkan jasa kepada para penumpang yang ingin
segera berangkat ke tempat tujuan. Apabila speedboat reguler penuh, ada
speedboat non reguler yang bersedia mengantar, namun kurang memperhatikan segi
keamanan kapal dan keselamatan bagi para penumpangnya seperti kelengkapan
kapal, lifejacket dan asuransi.
Dalam penyampaiannya
Jasa Raharja mendapat dukungan dari semua pihak untuk diberlakukan pengutipan
IWKL bagi Speedboat non reguler. Pertemuan ini sangat bermanfaat sebab dapat
menutup celah negatif yang selama ini dikhawatirkan oleh instansi terkait yakni
daftar manifest berbeda dengan jumlah penumpang. Dengan adanya sosialisasi ini
semua penumpang baik dari Speedboat reguler maupun non reguler dapat
terlindungi oleh Jasa Raharja.
Hal ini telah disepakati
antara koordinator speedboat non reguler dan pihak Perusda selaku pengelola
Pelabuhan untuk melakukan pengutipan IWKL bagi speedboat dimaksud. *(Humas JR
Kaltim/af)*.