Turut hadir pada
kesempatan itu segenap anggota Komisi IV DPRD Kab. Kutai Kartanegara, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala RSUD AMParikest
Tenggarong, Kepala UPTD Jamkesda, Seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kutai
Kartanegara. Dari Polresta diwakili oleh Kasat Obvit Polresta Kutai
Kartanegara.
Ketua Komisi IV, H.
Ilyas Ibrahim,LC., yang memimpin rapat dalam kata pengantarnya menyampaikan
terima kasih kepada undangan dan mengemukakan agenda rapat antara lain membahas
permasalahan penjaminan yang menjadi tugas pokok Jasa Raharja dan penjaminan
yang dilakukan oleh Jamkesda Kabupaten Kutai Kartanegara. “Untuk kasus
kecelakaan lalu lintas siapa yang menjamin, Jasa Raharja atau Jamkesda. Disini
letak kebingungan masyarakat, sebagaimana laporan yang masuk ke Dewan
mudah-mudahan ada solusi” ungkap Ilyas Ibrahim.
Anang Sudjatmiko, Kepala
UPTD Jamkesda Kab. Kukar mengemukakan selama ini jika terjadi kasus kecelakaan lalu
lintas pihaknya lebih dahulu meminta konfirmasi ke Jasa Raharja, apakah kasus
ini terjamin atau tidak. Jika itu dijamin Jasa Raharja, maka Jamkesda tidak
mengeluarkan jaminan. Hanya saja masalahnya, LP yang menjadi dasar penjaminan
itu tidak bisa segera diterbitkan pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kepala
Perwakilan Jasa Raharja Samarinda, Nawardi, menyampaikan bahwa Jasa Raharja
diberi tugas untuk membayarkan santunan. Apakah itu korban angkutan umum atau
korban yang ditabrak kendaraan bermotor. Masyarakat memiliki hak untuk
mendapatkan santunan sesuai ketentuan. “Kami berterima kasih jika korban dapat
dibayarkan oleh kami, karena Jasa Raharja dibentuk oleh karena adanya
kecelakaan lalu lintas. Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti bersama-sama
dengan mitra terkait” ungkap Nawardi. *(Humas JR Kaltim/Samarinda/nw)*.