Dalam pertemuan tersebut, Nawardi, disamping
memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru bertugas di Samarinda juga
memohon dukungan atas tugas-tugas yang diemban Jasa Raharja selaku pelaksana UU
No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di wilayah Polrestabes Samarinda.
Kombes. Pol. Arief Prapto, menyambut baik
kedatangan, Nawardi, selaku Kepala Perwakilan yang baru dan siap mendukung
pelaksanaan tugas-tugas Jasa Raharja selaku pelaksana UU No. 33 dan 34/1964.
“Dengan Jasa Raharja saya sudah tidak asing lagi. Saya pernah menjadi Kasat
Lantas di Polres Takalar Sulsel dan banyak berhubungan dengan Jasa Raharja,”
ungkap Arief, yang sebagian masa dinasnya dilaksanaka di wilayah
Sulsel dan Kaltim.
Lebih lanjut dikemukakan perlunya Jasa
Raharja berkoordinasi guna menjalankan tugasnya di wilayah Samarinda.
Disinggung mengenai kemungkinan adannya pemeriksaan Iuran Wajib bagi kendaraan
angkutan umum, Arief mengungkapkan perlunya dicari formula yang tepat yang
sesuai dengan kondisi daerah. (Humas JR Kaltim/Samarinda/nw)