Lebih lanjut dikemukakan banyaknya angkutan
plat hitam yang mengangkut penumpang tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran
dan harus ditertibkan. “Itu illegal dan merugikanpenumpang jika terjadi
kecelakaan lalu lintas,” ujar Zairin.
Menanggapi hal tersebut Nawardi mengemukakan
perlunya angkutan plat hitam tersebut bergabung dengan membentuk satu
perusahaan atau satu PO. Dengan demikian lebih mudah
dikoordinir untuk melengkapinya dengan Iuran Wajib yang merupakan
kewajiban bagi setiap alat angkutan yang mengangkut penumpang umum.
Pada kesempatan tersebut, Nawardi berharap
adanya dukungan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan terhadap
angkutan-angkutan yang ilegal tersebut untuk dilengkapi dengan alat keselamatan
termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja. (Humas JR Kaltim/Samarinda/nw).