Pertemuan Kadis Perhubungan Provinsi Kaltim dan Kaper JR Samarinda

Samarinda - Sudah menjadi kewajiban setiap angkutan umum dilengkapi dengan alat keselamatan di atas kendaraan yang mengangkut penumpang. Hal ini belum disadari oleh sebagian pengusaha kita. Hal itu diungkapkan Ir. Zairin Zain, M.Si,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam pertemuan silaturahmi dengan Nawardi, Kepala Perwakilan Samarinda dan Penanggung Jawab Teknik, Kus Rudi Handono, Selasa (11/12) pekan lalu di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.
Lebih lanjut dikemukakan banyaknya angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran dan harus ditertibkan. “Itu illegal dan merugikanpenumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Zairin.
Menanggapi hal tersebut Nawardi mengemukakan perlunya angkutan plat hitam tersebut bergabung dengan membentuk satu perusahaan atau satu PO.   Dengan demikian lebih mudah  dikoordinir untuk melengkapinya  dengan Iuran Wajib yang merupakan kewajiban bagi setiap alat angkutan  yang mengangkut penumpang umum.
Pada kesempatan tersebut, Nawardi berharap adanya dukungan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan terhadap angkutan-angkutan yang ilegal tersebut untuk dilengkapi dengan alat keselamatan termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja. (Humas JR Kaltim/Samarinda/nw).

This entry was posted in . Bookmark the permalink.