Jasa Raharja Kaltim Sosialisasi di SMK Negeri IV Tanah Grogot Kabupaten Paser

Tanah Grogot - Bertempat di Aula SMK IV Tanah Grgot, Jasa Raharja Kaltim adakan sosialisasi UU No 33 dan 34 Tahun 1964. Pada kesempatan tersebut narasumber, Leo P. Sihombing, Kasubag Humas dan Hukum serta, M. Asnawi, Kasubag SDM dan Umum menyampaikan lingkup jaminan UU No 33 dan lingkup jaminan UU No 34 Tahun 1964.
Setelah sesi tugas pokok Jasa Raharja secara umum disampaikan, dilanjutkan sesi tanya jawab, dalam sesi tanya jawab ini para  peserta sangat antusias, terbukti banyaknya pertanyaan disampaikan baik dari siswa maupun dari Ibu guru, bertanya tentang haknya bila terjadi musibah kecelakaan dan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris apakah diberikan santunan.
Diakhir sosialisasi kedua narasumber menyarankan agar selalu meningkatkan kewaspadaan di jalan dan mematuhi peraturan yang ada, bagi pengendara motor misalnya selalu mempergunakan helm berstandar nasional dan tidak berboncengan tiga, tidak mempergunakan telepon seluler ketika mengendarai kendaraan, selalu mengecek kelaikan kendaraan, atau senantiasa mempergunakan sabuk pengaman. * (Humas JR Kaltim/Leo )*

This entry was posted in . Bookmark the permalink.