Adapun materi dalam dialog kali ini “Jasa
Raharja memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi entah itu
penumpang umum, pribadi, baik di darat, laut, maupun udara, para perjalan kaki
yang tertabrak kendaraan dan korban tabrak lari pun termasuk yang dilindungi,
santunan yang diberikan tersebut berupa penggatian biaya perawatan dan
pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap dan bagi korban yang
tidak memiliki ahli warispun akan diberikan biaya penguburan.”
Sebagai nara sumber dalam dialog ini Leo P.
Sihombing Kasubag Humas dan Hukum dan M. Asnawi Kasubag SDM & Umum, banyak
hal yang disampaikan oleh kedua nara sumber, demikian juga antusias dari
pendegar radio Joska, terbukti bayaknya pertayaan yang disampaikan melalui SMS
maupun Telepon, dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua nara sumber menjawab
satu demi satu pertayaan dari masyarakat. *( Humas JR Kaltim/Leo)*.