Pemeriksaan bertujuan
selain untuk mengetahui kondisi armada dan jalurnya berikut permasalahannya
juga sebagai pembinaan dan memberikan pemahaman mendasar perihal Tugas Pokok
dan Fungsi Jasa Raharja sebagai penyelenggara resmi Asuransi Kecelakaan
Penumpang Umum serta kewajiban Pengemudi/Pemilik Angkutan Umum dimaksud
sebagaimana diamanatkan UU. 33 – 1964.
Intensifikasi dan Uji
petik disampaikan dengan nuansa persuatif kekeluargaan dan bukan
represif, sehingga diharapkan kesadaran akan kewajiban Jasa Raharja murni
tumbuh dan timbul dari diri mereka masing-masing (Self Belonging Minded)
sehingga pada akhirnya diharapkan Jasa Raharja sebagai Asuransinya
Masyarakat Indonesia bukan sebagai jorgan semata tetapi menjadi wujud nyata
dalam nafas kehidupan sehari-hari mereka.
Uji Petik dan
intensifikasi dilakukan dengan mitra kerja Jasa Raharja Samarinda yang selama
ini telah bersinergi dengan baik dalam mengemban fungsi masing-masing yaitu
Pihak Satlantas Polrestabes Samarinda dan Dishub Kota Tenggarong. *(Humas JR
Kaltim/Samarinda/KR)*.