JR Samarinda Melakukan Intensifikasi Sektor UU 33 Tahun 1964

Tenggarong - Bertempat di Terminal AKDP, Wilayah kerja Perwakilan Samarinda seperti Terminal Pal 5, Terminal Lempake dan Terminal Pasar Pagi serta Dermaga Tenggarong kembali pada hari Kamis 21 Maret 2013 Jasa Raharja Perwakilan Samarinda melalui Bagian Tehnik melalui PJ. Tehnik Kus Rudi, bersama Krisnadi K,SE selaku PJ. Samsat Tenggarong, dengan semangat prime service’s kembali melakukan uji petik dan intensifikasi Potensi pada titik-titik pemeriksaan Kewajiban atas Sektor UU.33 Tahun 1964.
Pemeriksaan bertujuan selain untuk mengetahui kondisi armada dan jalurnya berikut permasalahannya juga sebagai pembinaan dan memberikan pemahaman mendasar perihal Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja sebagai penyelenggara resmi Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum serta kewajiban Pengemudi/Pemilik Angkutan Umum dimaksud sebagaimana diamanatkan UU. 33 – 1964.
Intensifikasi dan Uji petik disampaikan dengan nuansa persuatif kekeluargaan dan bukan represif, sehingga diharapkan kesadaran akan kewajiban Jasa Raharja murni tumbuh dan timbul dari diri mereka masing-masing (Self Belonging Minded) sehingga pada akhirnya diharapkan Jasa Raharja sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia bukan sebagai jorgan semata tetapi menjadi wujud nyata dalam nafas kehidupan sehari-hari mereka.
Uji Petik dan intensifikasi dilakukan dengan mitra kerja Jasa Raharja Samarinda yang selama ini telah bersinergi dengan baik dalam mengemban fungsi masing-masing yaitu Pihak Satlantas Polrestabes Samarinda dan Dishub Kota Tenggarong. *(Humas JR Kaltim/Samarinda/KR)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.