Balikpapan - Bertempat di ruang kerja Kepala Cabang,
Rabu (13/3) Kacab. JR Kaltim wawancara dengan Balikpapan Telvisi, tujuan
wawancara ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang haknya atas
santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang
umum sebagai mana diatur dalam UU. No. 33 tahun 1964 Jo PP No. 17 tahun 1965
dan UU. No. 34 Jo. PP No. 18 tahun 1965.

Diakhir wawancara Kacab
menyampaikan jumlah dana santunan yang dibayarkan JR. Kaltim periode Tahun
2013, dan periode Januari s.d. Februari 2013, dibandingkan periode Januari s.d.
Febrauri 2012 mengalami penurunan, dan perlu diketahui bahwa kecelakaan yang
disebabkan sepeda motor mendominasi jumlah kecelakaan lalu lintas, hampir 70 –
75 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengguna kendaraan roda dua.
*(Humas Cabang Kaltim/Leo)*.