Balikpapan - Bertempat di ruang kerja Kepala Cabang,
Rabu (13/3) Kacab. JR Kaltim wawancara dengan Balikpapan Telvisi, tujuan
wawancara ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang haknya atas
santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang
umum sebagai mana diatur dalam UU. No. 33 tahun 1964 Jo PP No. 17 tahun 1965
dan UU. No. 34 Jo. PP No. 18 tahun 1965.
Dalam kesempatan
tersebut Kacab meyampaikan tak seorangpun yang mengiginkan musibah, namun jika
kecelakaan lalu lintas masih juga terjadi, pemerintah sudah memberikan jaminan
perlindungan kepada pengguna jalan, sesuai amah UU No. 33 dan 34 tahun 1964,
Jasa Raharja memberikan perlindunmgan kepada pengguna jasa transportasi. Entah
itu penumpang kendaraan umum, pribadi, baik di darat, laut, maupun udara tidak
hanya itu para perjalan kaki yang tertabrak kendaraan dan korban tabrak lari
setelah dilakukan investigasi pun termasuk yang dilindungi.
Diakhir wawancara Kacab
menyampaikan jumlah dana santunan yang dibayarkan JR. Kaltim periode Tahun
2013, dan periode Januari s.d. Februari 2013, dibandingkan periode Januari s.d.
Febrauri 2012 mengalami penurunan, dan perlu diketahui bahwa kecelakaan yang
disebabkan sepeda motor mendominasi jumlah kecelakaan lalu lintas, hampir 70 –
75 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengguna kendaraan roda dua.
*(Humas Cabang Kaltim/Leo)*.