Kacab JR Kaltim Wawancara dengan Balikpapan Televisi

Balikpapan - Bertempat di ruang kerja Kepala Cabang, Rabu (13/3) Kacab. JR Kaltim wawancara dengan Balikpapan Telvisi, tujuan wawancara ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang haknya atas santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum sebagai mana diatur dalam UU. No. 33 tahun 1964 Jo PP No. 17 tahun 1965 dan UU. No. 34 Jo. PP No. 18 tahun 1965.

Dalam kesempatan tersebut Kacab meyampaikan tak seorangpun yang mengiginkan musibah, namun jika kecelakaan lalu lintas masih juga terjadi, pemerintah sudah memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna jalan, sesuai amah UU No. 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindunmgan kepada pengguna jasa transportasi. Entah itu penumpang kendaraan umum, pribadi, baik di darat, laut, maupun udara tidak hanya itu para perjalan kaki yang tertabrak kendaraan dan korban tabrak lari setelah dilakukan investigasi pun termasuk yang dilindungi.
Diakhir wawancara Kacab menyampaikan jumlah dana santunan yang dibayarkan JR. Kaltim periode Tahun 2013, dan periode Januari s.d. Februari 2013, dibandingkan periode Januari s.d. Febrauri 2012 mengalami penurunan, dan perlu diketahui bahwa kecelakaan yang disebabkan sepeda motor mendominasi jumlah kecelakaan lalu lintas, hampir 70 – 75 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengguna kendaraan roda dua. *(Humas Cabang Kaltim/Leo)*.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.