Samarinda - Kepala Perwakilan Jasa Raharja Samarinda, H. Nawardi
menghadiri pemaparan hasil audit terhadap pengajuan biaya operasional KMP Bili
dan KMP Kerapu III yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry oleh BPKP
Perwakilan Kalimantan Timur di kantor Dinas Perhubungan Kabuapaten Kutai Kartanegara,
Tenggarong, Selasa (2/4). Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan BPKP
Kaltim, PT ASDP Indonesia Ferry, Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera serta
jajaran Bidang ASDP Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara.
Acara
tersebut dibuka oleh Kepala Bidang ASDP Drs. H. Marsidik, mewakili Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sambutannya Marsidik
mengemukakan tujuan rapat dalam rangka mendengarkan hasil verifikasi dan audit
yang dilakukan oleh BPKP terhadap biaya operasional dua kapal
penyeberangan KMP Bili dan KMP Kerapu III yang diusulkan oleh PT ASDP Indonesia
Ferry untuk tahun 2013.
Pada
kesempatan tersebut Nawardi mengemukakan dasar hukum pelaksanaan pengutipan
Iuran Wajib terhadap penumpang angkutan umum darat, laut, udara, sungai dan
penyeberangan yang didasarkan pada ketentuan UU Nomor 33 tahun 1964 jo PP No.
17 tahun 1965 “Ketentuan ini berlaku dalam wilayah hukum Republik
Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara dua pihak
yakni Kacab Jasa Raharja Kaltim dan GM PT ASDP Indonesia Ferry,”ungkap Nawardi.
Sejak
runtuhnya jembatan Kukar yang melintasi Sungai Mahakam pada November 2011,
mobilitas penduduk dari Tenggarong Seberang ke Tenggarong Kota atau sebaliknya,
kini menggunakan dua kapal motor penyeberangan milik PT ASDP. Namun, seperti
yang diakui oleh Kabid ASDP Dinas Perhubungan Kutai Kartanegera H.
Marsidik, kapasitas dua kapal tersebut hanya mampu melayani 25 persen dari
seluruh pengguna kapal penyeberangan. Oleh karena itu masyarakat banyak menggunakan
kapal motor yang disebut klotok untuk mengangkut penumpang dan kendaraan
melintasi Sungai Mahakam. *(Humas JR Kaltim/Samarinda/nw)*.