JR Kaltim Sosialisasi UU No. 33 & 34 Tahun 1964 melalui Udara

Paser - Jasa Raharja Cabang Kaltim kembali menggelar dialog interaktif melalui udara bekerjasama dengan Radio Jonggring Salaka (JOSKA) 90,1 FM Tanah Grogot Kabupaten Paser, tujuan dialog ini adalah supaya masyarakat tidak hanya  kenal Jasa Raharja, tetapi lebih jauh lagi mereka mengetahui dan memahami tentang Jasa Raharja terkait hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang UU No. 33 & 34 Tahun 1964, dengan demikian diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dalam mengurus santunan.
Sebagai nara sumber Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing dan Kasubag PKBL Ardiansyah dengan mengambil tema “Upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat”, banyak hal yang disampaikan kedua nara sumber baik masalah hak masayarakat demikian juga tentang kewajiban masyarakat .
Dialog berlangsung selama satu jam cukup mendapat respon dari pendegar Joska terbukti banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada nara sumber khususnya masalah hak masyarakat bila terjadi suatu musibah kecelakaan, salah satunya yang menarik adalah bila kecelakaan itu jatuh sendiri karena menghidar lobang di jalan apakah mendapat santunan Jasa Raharja ? dengan bahasa yang mudah dipahami kedua nara sumber menjawab pertayaan yang masuk. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.


This entry was posted in . Bookmark the permalink.