Balikpapan - Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan Jasa Raharja, di samping itu untuk meyakinkan dan mengetahui secara
langsung di lapangan terhadap pelayanan Jasa Raharja kepada
masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, apakah pelayanan yang
diberikan tersebut telah sesuai dengan prinsip 5 TEPAT pelayanan santunan
(Tepat informasi, Tepat jaminan, Tepat subyek, Tepat waktu, Tepat tempat).
Selama lima hari Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing bersama Kasubag
PKBL Ardiansyah melakukan survai klaim pasca bayar di wilayah kerja Cabang yang
meliputi Kota Madya Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser,
Samboja dan Muara Jawa.
Dari hasil suvai yang dilakukan selama 5 (lima) hari, diperoleh
gambaran bahwa pelayanan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas sangat baik. Pengakuan ini diperoleh dari
pada korban/ ahli waris yang menerima santunan. Kesempatan tersebut juga
dimanfaatkan untuk mengenalkan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan
berkaitan tugas pokok yang diemban sesuai UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964, jo. PP.
No. 17 dan 18 Tahun 1965.
Para korban/ahli waris korban menyampaikan ucapan terima kasih
atas pelayanan yang diberikan, serta pelayanan yang baik selama ini tetap
dipertahankan bahkan ditingkatkan. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.