Survai Klaim Pasca Bayar di JR Kaltim

Balikpapan - Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Jasa Raharja, di samping itu untuk meyakinkan dan mengetahui secara langsung di lapangan terhadap pelayanan Jasa Raharja  kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, apakah pelayanan yang diberikan tersebut telah sesuai dengan prinsip 5 TEPAT pelayanan santunan (Tepat informasi, Tepat jaminan, Tepat subyek, Tepat waktu, Tepat tempat). Selama lima hari Kasubag Humas & Hukum Leo P. Sihombing bersama Kasubag PKBL Ardiansyah melakukan survai klaim pasca bayar di wilayah kerja Cabang yang meliputi Kota Madya Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Samboja dan Muara Jawa.
Dari hasil suvai yang dilakukan selama 5 (lima) hari, diperoleh gambaran bahwa pelayanan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sangat baik. Pengakuan ini diperoleh dari pada korban/ ahli waris yang menerima santunan. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mengenalkan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan berkaitan tugas pokok yang diemban sesuai UU. No. 33 dan 34 Tahun 1964, jo. PP. No. 17 dan 18 Tahun 1965.
Para korban/ahli waris korban menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, serta pelayanan yang  baik selama ini tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan. *(Humas JR Kaltim/Leo)*.


This entry was posted in . Bookmark the permalink.