Tenggarong - Tiga instansi melakukan penandatanganan kesepakatan
bersama (MOU) dalam satu apel besar dalam rangka tertib lalu lintas di halaman
mako Polres Kutai Kartanegara, Jumat, (17/5). Ketiga instansi tersebut adalah
Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Rumah Sakit Umum Daerah AM Parikesit
Tenggarong dan Polres Kutai Kartanegara.
Penandatangan
perjanjian kerjasama dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi yakni
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Samarinda, H. Nawardi, Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah AM Parikesit, Teguh S. Widodo, dan Kapolres Kutai kartanegara, AKBP. I
Gusti Kade Budhi Harryarsana. MoU ini adalah perpanjangan atas MoU yang telah
ditandatangani pada tahun 2012 yang lalu oleh ketiga instansi.
Banyak
manfaat yang telah kita peroleh dengan adanya kerjasama ini, ungkap dr. Teguh,
di sela-sela acara penandatanganan MoU. Sementara itu, Nawardi mengatakan
dengan MoU ini kita saling berkoordinasi dan bersinergi dengan tiga instansi
untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan
lalu lintas.
Kapolers
Kutai Kartanegara dalam sambutannya mengatakan bahwa, “selama ini jika terjadi
laka lantas pihak RS menunggu pihak keluarga atau lainnya untuk memberikan
jaminan perawatan atau pengobatan. Dengan adanya MoU ini, korban laka lantas
sudah ada yang menjamin yakni Jasa Raharja atas dasar Laporan Polisi, sehingga
pihak RS dapat melakukan tindakan segera” ungkap Kapolres yang sangat mendukung
dan memfasilitasi penandatanganan MoU ini. *(Humas JR Kaltim/samarinda/nw)*