
Dalam
arahannya Kacab mengatakan, dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan tidak
hanya pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi seluruh kinerja mendapat
pemantauan dari Kantor Pusat, baik penilaian ketaatan terhadap ketentuan maupun
evaluasi sistem dan prosedur secara akurat dengan cara melakukan indentifikasi,
pemantauan, pengukuran risiko yang berhubungan dengan berbagai kegiatan
perusahaan.
Lebih
lanjut Kacab berpesan agar segera menindaklanjuti hasil program kerja dan
target anggaran yang telah ditetapkan kantor pusat, laksanakan program
kerja sesuai target dari kantor pusat dengan efektif serta minimalisir biaya
dengan efesien. (Humas JR Kaltim/Leo)