Tarakan - Dalam memberikan informasi yang akurat sebagai sebuah
informasi yang dikonsumsi publik setiap hari, media dinilai sebagai salah satu
pilar yang mempunyai peran penting dalam wadah sosialisasi. Untuk itu dalam
rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Hak dan Kewajiban terkait
UU 33 dan 34 tahun 1964. Jasa Raharja Perwakilan Tarakan bekerjasama dengan
RTFM 98.7 Mhz menggelar acara dialog interaktif, (12/6).
Narasumber
dalam dialog interaktif langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan,
Yan PA Worang didampingi oleh PA Pelayanan, A.Fauzi, dan dipandu oleh Penyiar
RTFM, Amey, yang mengudara selama 1 jam dipancarkan ke seluruh Kota Tarakan dan
sekitarnya. Usai dialog interaktif, dilanjutkan dengan wawancara singkat Jasa
Raharja oleh Kepala Perwakilan dengan Reporter Radar Tarakan, Ufi, untuk dimuat
Harian Radar Tarakan keesokan harinya.
Kepala
Perwakilan Tarakan, Yan P.A Worang, mengatakan peranan Jasa Raharja yang sudah
eksis ini harus selalu disosialisasikan. “Kami terus melakukan sosialisasi,
apakah itu melalui media elektronik maupun cetak seperti spanduk, banner atau
baliho, bahkan di tengah jalan kita juga berusaha melakukan sosialisasi demi
mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kami pun berharap melalui
sosialisasi ini masyarakat dapat membantu memberitahukan kepada orang lain
tentang Pelayanan Jasa Raharja,” harap Yan. *(Humas JR Kaltim/Tarakan/af)